Agen Perubahan Sebagai ‘Role Model’ Reformasi Birokrasi

24-08-2020 / INSPEKTORAT UTAMA
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha dalam Diklat Agen Perubahan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama Setjen DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Foto : Andri/Man

 

Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha mengingatkan, bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasa sekarang tidaklah mudah. Melakukan kinerja yang baik dan cepat, berintegritas, serta tidak terjerumus masalah korupsi menjadi tuntutan yang diharapkan bisa diimplementasikan oleh ASN dan birokrat sebagai pegawai Pemerintah. Pemerintah melahirkan reformasi birokrasi untuk mencegah terjadinya penyakit birokrasi yang pernah terjadi dimasa lalu untuk jangka waktu panjang.

 

“Kalau kita mau mengaca atau mengenali diri kita sendiri sebagai ASN atau birokrasi, maka kita ini hasil diagnosisnya adalah sakit, jenis sakitnya yakni lambat, belum berintegritas, masih ada korupsi, pekerjaan seadanya, dan masih banyak ditemui sikap indisipliner. Untuk mengobati penyakit birokrasi tersebut, obatnya adalah melakukan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui 8 area perubahan,” ucap Totok, sapaan akrab Setyanta, dalam Diklat Agen Perubahan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama Setjen DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

 

Secara definisi, menurut Kementerian PAN-RB, tambah Totok, agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang dijadikan contoh dan panutan, baik dalam integritas maupun kinerjanya yang tinggi.   “Agen perubahan dalam reformasi birokrasi berperan sebagai role model. Sebagai role model dan panutan, maka harus dijaga betul perilaku, ucapan, tindakan, dalam kesehariannya. Dalam konteks reformasi birokrasi, kita membentuk agen perubahan sebagai jembatan untuk akselerasi dalam percepatan pelaksanaan program reformasi birokrasi,” tutur Totok.

 

Ia memaparkan, ada beberapa ciri-ciri yang harus dimiliki oleh seorang agen perubahan, diantaranya adalah visioner. Seorang agen perubahan harus memiliki pemikiran akan hidup dimasa depan sehingga mampu mengantisipasi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. “Ciri kedua yaitu inspiratif. Seorang agen perubahan didorong untuk bergairah dan mampu menginspirasi orang lain. Sedangkan ciri ketiga, agen perubahan memiliki kemampuan yang kuat untuk memotivasi diri.  Ciri selanjutnya, seorang agen perubahan juga harus bisa memahami orang lain,” jelas Totok. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...